Jumat, 18 Juli 2014

SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB),STRATA TITLE

         Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
          
            STRATA TITLE adalah hak milik atas satuan rumah susun (sarusun).  Strata title juga merupakan hak kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik.Artinya, di ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara di ruang ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik milik semua penghuni.
Sebagai pemegang hak, pemilik unit berhak pula atas bagian bersama, benda-bersama, maupun tanah-bersama, secara proporsional. Akan tetapi, hak ini tidak menunjuk pada lokasi tertentu.
Misalnya, sebuah apartemen yang memiliki 100 unit berdiri di atas lahan seluas 100 m². Jadi, masing-masing pemilik unit seolah-olah memiliki tanah satu meter persegi.
           Sebagai bukti kepemilikan strata title, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang didalamnya menerangkan tiga hal, yakni keterangan mengenai letak, luas, dan jenis hak tanah-bersama.
            Satu hal yang perlu diingat, hak milik strata title tidak sama dengan Hak Milik yang memiliki jangka waktu tak terbatas—karena hak milik strata title memiliki jangka waktu.  Misalnya, strata title unit apartemen yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki jangka waktu 20 tahun. Setelah itu wajib diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu juga diketahui, hak kepemilikan strata title tidak hanya berlaku pada rumah susun atau apartemen saja. Sebagai contoh, rumah dua lantai dan rumah semi-detached (kopel) juga bisa dijual dengan kepemilikan strata title. 

               TANAH GIRIK adalah istilah populer dari tanah-tanah yang belum bersertifikat. Walaupun itu berbentuk tanah bekas hak milik adat atau tanah-tanah hak lain (seperti Eigendom, Verponding, dll) yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha).  Tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat di lingkungan masyarakat sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.
Source : Hendrik Ray white
  hendrikraywhite.agenproperti.com
 

Rabu, 02 Juli 2014

KELAPA GADING
       

      Kelapa Gading merupakan wilayah kecamatan di Indonesia yang terletak di Kota Jakarta Utara. Kecamatan ini merupakan daerah yang dikembangkan oleh perusahaan properti Summarecon Agung sejak tahun 1975. Tahun 1970-an, Kecamatan Kelapa Gading masih dikenal sebagai daerah rawa dan persawahan, kini Kelapa Gading telah berubah menjadi kawasan yang tertata baik dan berkembang pesat. Bahkan, Pemerintah Jakarta Utara hendak menjadikan Kelapa Gading seperti Singapura karena lengkapnya kebutuhan di sana, baik dari makanan, tempat tinggal, pakaian, otomotif, film, pendidikan, dan lain-lain. Saat ini pembangunan dan penataan Kelapa Gading telah diserahkan sepenuhnya kepada puluhan pengembang yang ada, di antaranya PT. Summarecon Agung Tbk, PT Bangun Cipta Sarana, PT Graha Rekayasa Abadi, PT Pangestu Luhur, PT Nusa Kirana dan yang terakhirPT. Agung Podomoro  dan Agung Sedayu.
     
        Kelapa Gading merupakan salah satu daerah pusat bisnis di Jakarta Utara selain Mangga Dua dan Pluit. Banyak perusahaan perbankan baik lokal maupun asing membuka cabang di Kelapa Gading. Bisnis properti di daerah ini cukup baik dan menarik puluhan agen properti salah satunya RAY WHITE http://hendrikraywhite.agenproperti.com/ yang bertaraf lokal sampai internasional.
Kegiatan komersial di daerah ini didukung dengan adanya pasar tradisional, mini market, pasar swalayan (supermarket), dan hypermarket. Jumlah bangunan ruko yang berada di kawasan ini mencapai sekitar 3500. Tersedia juga bangunan rukan dan mal yang besar dan nyaman. Bahkan, untuk kegiatan ekonomi, banyak juga daerah permukiman yang beralih fungsi menjadi tempat usaha. Pusat perbelanjaan (mal) yang terdapat di Kelapa Gading contohnya adalah Kelapa Gading Trade Center, Mall Kelapa Gading, Kelapa Gading Sports Mall, Mall Artha Gading dan Mall of Indonesia (MOI).
Ruko dan rukan di Kelapa Gading tersebar di sepanjang jalan utama di Kelapa Gading yaitu Bulevar Kelapa Gading, Bulevar Barat Kelapa Gading, Bulevar Timur Kelapa Gading, Bulevar Utara Kelapa Gading, Jalan Raya Hybrida, Bulevar Artha Gading, Gading Kirana Bulevar Bukit Gading Raya, Gading Bukit Indah, Artha Gading Niaga, dan Plaza Pasifik
Terdapat juga Bursa Mobil 1, 2, 3, Bursa Mobil AXC dan Mall khusus Otomotif di Graha Auto Center.